Sempat Viral, Ini Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli 

Sempat Viral, Ini Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli 

Maling material bangunan dan elektronik viral diamankan polisi. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial.

Pelaku terekam mencuri sejumlah material bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, kawasan yang dikenal sebagai tanah garapan.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial A (27), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi menjelaslan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.

“Personel melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKBP Rosef Efendi, Kamis (14/5/2026).

Korban berinisial AM (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Labuhan Deli. Korban mengaku kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari empat unit jerjak besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merek Sharp, tempat tidur bertingkat, mesin air merek Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merek TCL, dua speaker aktif, satu amplifier, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, wastafel hingga instalasi listrik.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni A yang berhasil ditangkap, serta dua lainnya berinisial IA dan F yang kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

“Tersangka mengaku mengambil sebagian barang berupa batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” kata AKBP Rosef Efendi.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua palu dan dua batu bata.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial tersebut.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. KM-ded/R

Exit mobile version