koranmonitor – BINJAI | Kenaikan setoran parkir yang disebut mencapai hingga 28,57 persen memicu protes dari sejumlah juru parkir (jukir), yang tergabung dalam Persatuan Parkir (Petir) Kota Binjai. Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh di lapangan.
Ketua Persatuan Parkir (Petir) Kota Binjai, Dedi Alamsyah atau yang akrab disapa Dedi Petir, menyatakan keberatan atas kenaikan setoran yang disebut diberlakukan oleh koordinator jukir berinisial IL, SD, dan BN. Menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan tanpa adanya dasar aturan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kami menolak kenaikan setoran parkir yang dinilai tidak masuk akal. Seharusnya kebijakan seperti ini memiliki dasar aturan resmi dari pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan,” ujar Dedi, Kamis (4/6/2026).
Dedi mengatakan, pendapatan para jukir tidak menentu setiap hari, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah anggota Petir yang mengaku mendapat intimidasi terkait penerapan kenaikan setoran tersebut.
Menurut Dedi, di kawasan Sky Cross hingga RM Etek Jaya, setoran parkir yang sebelumnya sebesar Rp140 ribu per hari naik menjadi Rp180 ribu per hari sejak 3 Juni 2026.
Sementara itu, di kawasan Jalan Samanhudi, mulai dari Simpang Hotel Arimbi hingga Warung Bambu Iam, setoran yang sebelumnya mencapai Rp700 ribu per hari disebut naik menjadi Rp900 ribu per hari.
Selain persoalan kenaikan setoran, Dedi juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap para jukir. Ia mengaku menerima laporan bahwa pekerja parkir yang tidak mengikuti kebijakan kenaikan setoran terancam dicabut tanda pengenal (bet) jukirnya atau diberhentikan dari pekerjaannya.
Para jukir menilai pendapatan dari jasa parkir tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada aktivitas masyarakat di lokasi parkir. Kondisi tersebut membuat mereka keberatan dengan tambahan beban setoran yang harus dipenuhi setiap hari.
Mereka berharap Pemerintah Kota Binjai dan Dinas Perhubungan Kota Binjai dapat meninjau kebijakan yang diterapkan di lapangan. Para jukir khawatir kenaikan setoran tersebut akan berdampak pada kesejahteraan pekerja parkir yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koordinator jukir yang disebutkan maupun dari Pemerintah Kota Binjai dan Dinas Perhubungan Kota Binjai terkait alasan kenaikan setoran parkir tersebut.
Persatuan Parkir (Petir) Kota Binjai berharap aspirasi para pekerja parkir dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib para pekerja parkir yang selama ini berperan dalam mendukung pengelolaan parkir dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. KM-Andy/r
