Sewa Diduga Mati, 12 Tower PT DMT di Lahan Pemko Binjai Disorot: Ada Dugaan Tunggakan dan Manipulasi Dokumen
koranmonitor – BINJAI | Keberadaan 12 menara telekomunikasi milik PT DMT di atas lahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menuai sorotan tajam. Pasalnya, selain diduga telah melewati masa sewa sejak awal 2024, perusahaan tersebut juga disebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Puluhan meter tower itu berdiri di sejumlah ruas jalan strategis seperti Amir Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Gatot Subroto, Samanhudi, Imam Bonjol hingga Soekarno Hatta. Namun, status legalitas sewa kini dipertanyakan.
Data yang beredar menyebutkan, masa perjanjian sewa telah berakhir pada 2 Januari 2024. Meski demikian, aktivitas perusahaan di lapangan masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pengumpulan tanda tangan warga untuk mendukung perpanjangan kontrak baru.
Yang menjadi perhatian, dokumen yang beredar di tengah masyarakat justru mencantumkan periode sewa 2025 hingga 2030. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan pembuatan dokumen secara mundur untuk menghindari kewajiban pembayaran sebelumnya.
Dengan nilai sewa per titik mencapai Rp50.364.000 per tahun, potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas Pemko Binjai sejak 2024 diperkirakan cukup signifikan.
Seorang warga di Kelurahan Jati Negara mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menandatangani dokumen terkait perpanjangan sewa dengan iming-iming kompensasi.
“Kami didatangi dan diminta tanda tangan. Katanya untuk perpanjangan, ada uang kompensasi sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Jati Negara, Fadillah Sari Pohan, membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun menegaskan bahwa proses perpanjangan harus melalui persetujuan masyarakat.
“Saya sampaikan, tidak bisa sembarangan. Harus ada persetujuan warga terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengaku belum menerima laporan detail terkait persoalan tersebut.
“Belum ada informasi lengkap yang saya terima. Nanti akan saya cek dulu,” katanya singkat.
Hingga kini, pihak PT DMT belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memunculkan desakan publik agar Pemko Binjai segera turun tangan, melakukan penelusuran, serta memastikan tidak ada potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset yang diduga bermasalah tersebut.KM-Nasti

