Sidang Korupsi Kredit Bank Sumut KCP Krakatau di PN Medan, Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp2,29 Miliar

terdakwa Luthfi Putra Lesmana, selaku Pelaksana Madya di Bank Sumut KCP Krakatau

Terdakwa Luthfi Putra Lesmana, selaku Pelaksana Madya di Bank Sumut KCP Krakatau diadili di Pengadilan Tipikor di PN Medan.

koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Tipikor pada PN Medan menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, dengan JPU Adlina, S.H., dan Ingen Malem Purba. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Luthfi Putra Lesmana, selaku Pelaksana Madya di Bank Sumut KCP Krakatau, diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar April 2012 di Kantor Bank Sumut KCP Krakatau, Jalan Krakatau No. 153A, Medan, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang diterbitkan oleh auditor pada Asisten Pengawasan Kejati Sumut tertanggal 20 Oktober 2025.

Pengajuan Kredit Tidak Sesuai Prosedur

Kasus ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, sejumlah perizinan perusahaan masih dalam proses pengurusan.

Agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Nilai tanah dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp4 miliar, sementara dalam dokumen asli hanya Rp300 juta.

Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Terdakwa yang bertindak sebagai analis kredit diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.

Selain itu, terdakwa juga tetap merekomendasikan persetujuan kredit, meskipun mengetahui bahwa perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, serta tidak memiliki proyek yang jelas.

Pencairan Kredit Tanpa Pengawasan

Setelah kredit disetujui, dana dicairkan tanpa pengawasan yang memadai. Tidak terdapat laporan perkembangan proyek sebagaimana disyaratkan dalam mekanisme kredit modal kerja.

Padahal, pencairan kredit seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan di lapangan dan wajib dilakukan monitoring.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (2) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KMC/tim/R

Exit mobile version