Enam saksi beri keterangan di Persidangan.
koranmonitor – MEDAN | Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020ā2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta Abdul Rahim Lubis yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pejabat yang terlibat dalam proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Salah satu saksi, Joko Satrianto Wibowo yang menjabat Penata Pertanahan Muda pada Subdirektorat Penetapan Hak Milik tahun 2023, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, sejumlah dokumen terkait proses perubahan hak memang telah tersedia, seperti surat permohonan pengalihan, risalah, dan pernyataan penguasaan fisik lahan. Namun, kewajiban pengembalian sebagian lahan tersebut belum dilaksanakan.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya dilakukan paling lama sekitar 65 hari setelah perubahan status dari HGU menjadi HGB.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan apakah terdapat aturan yang secara tegas menyebutkan bahwa keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat dipidana.
Namun, hakim ketua menegaskan bahwa para saksi tidak berada pada posisi untuk menjawab persoalan hukum tersebut. Keenam saksi pun menyatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan mereka.
Saksi lainnya, Detty Theresis Putung yang menjabat Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status lahan eks PTPN II menjadi HGB dilakukan setelah adanya revisi rencana tata ruang wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Perubahan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022 tertanggal 16 September 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perubahan HGU.
Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi HGB, lahan tersebut terlebih dahulu dipecah sesuai kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan.
Sementara dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Karya Sejahtera Propertindo (KSP), telah mulai dipasarkan kepada konsumen meskipun kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum direalisasikan.
General Manager CitraLand Helvetia dan Tanjungmorawa, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama antara PT DMKR dan PT NDP dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Dalam kerja sama tersebut, lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare dijadikan sebagai penyertaan modal.
Ia menyebutkan pihaknya hanya bertugas membangun dan memasarkan perumahan, sedangkan status HGB atas lahan tersebut berada di bawah PT NDP sebagai pemilik lahan.
Dari total 93 hektare lahan yang telah berstatus HGB, sekitar 88 hektare di antaranya telah dikembangkan menjadi kawasan hunian dengan sekitar 1.300 unit rumah.
Harga rumah yang dipasarkan di kawasan tersebut berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Hendri Sipahutar menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan eks HGU yang telah berubah menjadi HGB.
Nilai kerugian negara akibat hilangnya kewajiban tersebut diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung. KM-fah/R

