Kanit Tipiter Polres Binjai IPDA Hasbullah Siregar.SH.,MH
koranmonitor -BINJAI | Aroma skandal perizinan bangunan kembali mencuat di Binjai. Dugaan manipulasi dokumen lingkungan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah proyek industri kini mulai diseriusi aparat penegak hukum.
Polres Binjai memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengusut penggunaan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang diduga disalahgunakan sebagai pengganti dokumen wajib UKL-UPL.
Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah, mengakui proses pemanggilan belum dilakukan lantaran pihaknya masih fokus pada pengamanan pasca Lebaran.
āMasih dalam rangkaian Operasi Ketupat Toba. Namun pekan depan akan kita mulai pemanggilan dan penyelidikan,ā tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik penggunaan SPPLH dinilai tidak sesuai ketentuan untuk proyek berskala industri maupun konstruksi berisiko tinggi. Secara aturan, dokumen UKL-UPL merupakan syarat mutlak yang tidak dapat digantikan secara sepihak.
Dari penelusuran, dua pabrik springbed yakni Ocean dan Pasifik diduga kuat menjadi contoh pelanggaran. Pabrik Ocean disebut tetap melakukan ekspansi bangunan tanpa memperbarui dokumen UKL-UPL, sementara Pabrik Pasifik bahkan tidak tercatat memiliki dokumen tersebut di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Pihak dinas pun membenarkan temuan tersebut.
āOcean belum memperbarui UKL-UPL meski ada penambahan bangunan. Pasifik tidak memiliki dokumen itu di Binjai, diduga menggunakan SPPLH,ā ungkap salah satu pejabat bidang terkait.
Lebih jauh, indikasi pelanggaran serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan MedanāBinjai. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80 persen, proyek tersebut diduga tetap menggunakan SPPLH, padahal masuk kategori pembangunan dengan potensi dampak lingkungan signifikan.
Situasi ini memicu dugaan adanya peran oknum dalam proses penerbitan izin, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta membuka celah praktik perizinan ilegal yang terstruktur.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Binjai untuk membongkar dugaan jaringan di balik kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik āakal-akalanā izin dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Binjai.KM-Nasti

