koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku spesialis pencurian spion mobil. Pengungkapan itu masih terus dikembangkan.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Kamis (24/9/2026) menjelaskan, tersangka Taufik Rinaldi Harahap (28), warga Jalan Sampurno Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap di Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Pandai Hulu 1 Kecamatan Medan kota pada Minggu (20/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian spion mobil,” jelasnya.
Kata dia, tersangka telah melakukan pencurian spion mobil di Jalan Berastagi dan AR Hakim Gang Bakung. Tersangka ditangkap atas laporan Teddy (42), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong No 47/88 W Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Korban mengalami pencurian 1 set spion mobil Toyota Innova nomor polisi BK 1122 ACP miliknya, ketika parkir di kediamannya pada Kamis (16/7/2026) lalu.
“Ketika bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, korban melihat spion mobilnya sudah hilang,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area sehingga segera kita lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Medan Area.
Bersama tersangka disita barang bukti 1 kaca mata dan rekaman CCTV. Tersangka mengakui telah mencuri spion mobil korban Teddy.
“Tersangka mengaku menjual spion curian itu Rp 200.000,- dan dia mendapat bagian Rp 100.000,” pungkas AKP M Ainul Yaqin. KM-ded/R
