koranmonitor – BINJAI | Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian besi tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Binjai Barat. Pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan sejumlah besi penyangga (bracing tower) milik PT Bach Multi Global, yang berada di Jalan Letjen Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
Kasus itu dilaporkan setelah seorang karyawan perusahaan melakukan pengecekan kondisi tower pada Minggu (31/5/2026), dan menemukan sebagian konstruksi besi tower telah hilang.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan. Saat dilakukan pengecekan, diketahui sebagian besi penyangga tower sudah tidak berada di lokasi,” ujar IPTU Azwir Hidayat, Jumat (19/6/2026).
Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memanfaatkan metode scientific investigation, analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, serta pendalaman digital forensik untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, MI berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video kondisi tower yang kehilangan sebagian konstruksi besinya beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat tower masih berdiri tegak meski sejumlah bagian besi penyangganya telah hilang.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi melalui Call Center 110,” tegasnya.
Saat ini, MI telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KM-andy/R
