Toan Obaja Putra Ginting (kiri) dan Rasuli Efendi Siregar (kanan)
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam perkara yang sama, eks bawahannya yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Ketua tim JPU KPK, Eko Wahyu, mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para terdakwa terbukti menerima sesuatu atau janji dari para rekanan yang dibungkus dengan istilah commitment fee terkait paket pekerjaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Tahun Anggaran 2025,” ujar Eko Wahyu saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan Topan memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, keadaan memberatkan bagi Rasuli Efendi Siregar adalah perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian hasil kejahatan.
Selain pidana pokok, Topan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Rasuli Efendi Siregar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Jaksa meminta majelis hakim agar uang yang telah dititipkan ke KPK dirampas untuk negara guna menutupi kerugian tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison bersama hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dari kediaman Topan Obaja Putra Ginting, saat penggeledahan pada 2 Juli 2025. Jaksa menyebut uang tersebut digunakan penyidik untuk pengembangan perkara lain.
Kasus dugaan suap proyek tersebut sebelumnya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.
Dalam perkara yang sama, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group Akhirun Piliang alias Kirun yang berstatus justice collaborator telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. KM-fah/R

