koranmonitor – JAKARTA | Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oknum pegawai bank akan dikembalikan paling cepat pada besok (Rabu, 22 April 2026).
Kepastian tersebut disampaikan Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang.
“Paling cepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan, dana yang akan dikembalikan sebesar sekitar Rp28 miliar dan akan dibayarkan secara penuh sesuai nilai yang dilaporkan pihak CU.
“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.
Sebelum realisasi pengembalian, BNI akan merampungkan dokumen hukum sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.“Hari ini akan kita tuangkan dalam kesepakatan atau perjanjian sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan besok,” jelasnya.
Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto, terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, Natalia Situmorang menyambut baik kepastian pengembalian dana tersebut. Ia mengapresiasi perhatian pemerintah, DPR, dan BNI sehingga hak para anggota CU Paroki Aek Nabara dapat segera dipulihkan.
“Kabar ini tentu membawa sukacita bagi umat karena dana mereka akan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan meminta BNI segera menuntaskan kasus tersebut secara cepat dan transparan. OJK mencatat total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan pengembalian yang telah direalisasikan sebelumnya sebesar Rp7 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Tersangka diamankan saat tiba di Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu setelah sebelumnya melakukan perjalanan luar negeri.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat setelah ditemukan indikasi kejanggalan dalam transaksi dana nasabah. KMC/R
