34 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam 72 Hari

oleh
34 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam 72 Hari
Polrestabes Medan meringkus 34 tersangka narkoba dengan berbagai barang bukti. (Foto. KMC) 

koranmonitor – MEDAN | Tim Polrestabes Medan selama 72 hari terhitung sejak Oktober-Desember 2025 mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada tiga hal penting dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, gerebek sarang narkoba, pemusnahan barak narkoba serta barak narkoba di tempat hiburan malam.

“Selama 72 hari personel di lapangan menangkap sebanyak 34 tersangka dengan hasil pengungkapan 24 kasus peredaran narkoba,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).

Calvijn mengungkapkan, untuk lokasi penggerebekan dan pemusnahan barak-barak narkoba berada di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Medan Sunggal, Polsek Medan Tembung, serta beberapa daerah lainnya.

“Dari penangkapan puluhan tersangka itu turut disita barang bukti paket sabu siap edar, alat isap narkoba, puluhan mancis, timbangan, HT, drone, serta ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.

Dia menambahkan, personel Polrestabes Medan juga melakukan penggerebekan dan menyegel dua lokasi tempat hiburan malam De Tonga dan Terbul karena menyediakan narkoba kepada pengunjung.

“Menariknya, dalam penggerebekan sarang narkoba itu para pelaku menggunakan HT dan drone sebagai upaya mengelabui petugas saat melakukan penindakan,” ujar Calvijn.

Dia menegaskan, penggerebekan narkoba itu akan terus dilakukan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. KM-ded/R