koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 4.248 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal 2024, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, langsung secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi l, di Aula Lapas Perempuan, Kota Medan, Rabu (25/12/2024).
“Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 46 orang di antaranya langsung bebas,” jelas Agung Krisna.
Berikut rincian pemberian remisi Natal 2024 di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, yakni Kriminal Umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 178 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 905 orang.
Berdasarkan jenis dan besaran remisi diantaranya, RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 3.119 orang, dan RK II (langsung bebas) sebanyak 46 orang.
Agung Krisna juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Di mana, remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan, yang dilakukan para narapidana.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” terang Agung Krisna.
Lebih lanjut, Agung Krisna menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham dan Lapas, serta Rutan terus melakukan terobosan dan inovasi dalam memberikan pelayanan hingga pembinaan kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan, untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” pungkas Agung Krisna. KM-fad/red