SUMUT

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor – MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak tahun 2023 akhirnya lunas dibayarkan pada awal Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, di kantornya Jalan Jamin Ginting Km 13, Medan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Syarif, tunggakan gaji tersebut terjadi akibat berbagai permasalahan manajemen dan penurunan angka produksi yang melanda perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak dirinya menjabat sebagai komisaris sekitar tiga bulan lalu, ia langsung memprioritaskan pembenahan internal dan peningkatan produksi sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Pak Gubernur memerintahkan saya agar mampu meningkatkan produksi dengan cara apa pun selama tetap dalam koridor aturan. Alhamdulillah, hal itu sudah kita jawab lewat capaian keuntungan produksi sebesar Rp3.110.636.592 selama bulan September. Tapi kita tidak boleh puas, karena target kita ke depan harus lebih tinggi,” ujar Syarif.

Syarif mengaku lega dan bangga setelah seluruh tunggakan gaji karyawan dapat diselesaikan. Ia menyebut keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan manajemen baru dalam menjawab tantangan Gubernur Bobby Nasution, yang sebelumnya memberi ultimatum agar PT PSU kembali bangkit dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat Sumatera Utara.

“Pelunasan gaji ini menjadi kebanggaan tersendiri. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunggak gaji karyawan, apalagi sampai bertahun-tahun. Karyawan adalah jantung perusahaan dan pihak yang paling bersentuhan langsung dengan sumber produksi,” tegasnya.

Syarif menambahkan, sejak dirinya diangkat sebagai komisaris, Gubernur Bobby Nasution terus memantau perkembangan kondisi perusahaan sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap kinerja manajemen. Hal ini, menurutnya, menjadi dorongan agar seluruh jajaran bekerja lebih serius dan bertanggung jawab.

Ia optimistis jika manajemen, pegawai, dan karyawan mampu menjaga semangat kerja serta kebersamaan seperti tiga bulan terakhir, maka target keuntungan yang ditetapkan akan tercapai.

“Prinsip saya, semua pegawai dan karyawan wajib diperlakukan secara terhormat, termasuk dalam pemenuhan hak-haknya. Yang membedakan kita hanyalah tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selama semua bekerja sesuai tupoksi, saya yakin semua akan merasa nyaman dan bangga menjadi bagian dari PT PSU,” pungkasnya. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago