SUMUT

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor – MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak tahun 2023 akhirnya lunas dibayarkan pada awal Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, di kantornya Jalan Jamin Ginting Km 13, Medan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Syarif, tunggakan gaji tersebut terjadi akibat berbagai permasalahan manajemen dan penurunan angka produksi yang melanda perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak dirinya menjabat sebagai komisaris sekitar tiga bulan lalu, ia langsung memprioritaskan pembenahan internal dan peningkatan produksi sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Pak Gubernur memerintahkan saya agar mampu meningkatkan produksi dengan cara apa pun selama tetap dalam koridor aturan. Alhamdulillah, hal itu sudah kita jawab lewat capaian keuntungan produksi sebesar Rp3.110.636.592 selama bulan September. Tapi kita tidak boleh puas, karena target kita ke depan harus lebih tinggi,” ujar Syarif.

Syarif mengaku lega dan bangga setelah seluruh tunggakan gaji karyawan dapat diselesaikan. Ia menyebut keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan manajemen baru dalam menjawab tantangan Gubernur Bobby Nasution, yang sebelumnya memberi ultimatum agar PT PSU kembali bangkit dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat Sumatera Utara.

“Pelunasan gaji ini menjadi kebanggaan tersendiri. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunggak gaji karyawan, apalagi sampai bertahun-tahun. Karyawan adalah jantung perusahaan dan pihak yang paling bersentuhan langsung dengan sumber produksi,” tegasnya.

Syarif menambahkan, sejak dirinya diangkat sebagai komisaris, Gubernur Bobby Nasution terus memantau perkembangan kondisi perusahaan sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap kinerja manajemen. Hal ini, menurutnya, menjadi dorongan agar seluruh jajaran bekerja lebih serius dan bertanggung jawab.

Ia optimistis jika manajemen, pegawai, dan karyawan mampu menjaga semangat kerja serta kebersamaan seperti tiga bulan terakhir, maka target keuntungan yang ditetapkan akan tercapai.

“Prinsip saya, semua pegawai dan karyawan wajib diperlakukan secara terhormat, termasuk dalam pemenuhan hak-haknya. Yang membedakan kita hanyalah tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selama semua bekerja sesuai tupoksi, saya yakin semua akan merasa nyaman dan bangga menjadi bagian dari PT PSU,” pungkasnya. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Pelestarian Budaya

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia (QJI)…

56 tahun ago