ASAHAN

103 Pelaku Usaha Mikro di Asahan Terima Dana Pinjaman Bergulir

ASAHAN-koranmonitor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir, bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran dana pinjaman bergulir dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Ilham kepada 103 pelaku usaha mikro, Rabu (16/3/2022) di kantor setempat.

Penyaluran dilaksanakan setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Bupati Asahan diwakilkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Muhili Lubis berharap, dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, khususnya dalam pengembangan usaha.

“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian para pelaku pelaku usaha mikro, dalam mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonominya” kata Muhili.

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Ilham menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018, tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Kemudian Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp715.000.000 kepada 103 pelaku usaha mikro, yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” tegas Ilham.

Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro, yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lainnya jelas Ilham.KM-SY/red

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago