Bupati Asahan dan BPKP Tandatangani MoU IEPK

oleh

koranmonitor – ASAHAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Asahan dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), menandatangani kesepakatan (MoU(, di Aula kantor BPKP Provsu, Rabu (25/5/2022).

MoU ini merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Dan langsung dilakukan Bupati Asahan H Surya dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Kwinhatmaka.

Kepala perwakilan BPKP Sumut Kwinhatmaka mengatakan, pelaksanaan komitmen bersama dilakukan dalam rangka, untuk meningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan integrasi Pemkab Asahan, khususnya dalam hal peningkatan IEPK.

Selain itu kata Kwinhatmaka sebagai langkah upaya untuk meningkatkan IEPK. Komitmen bersama dilakukan dapat mencegah tindak pidana korupsi, dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Kwinhatmaka menjelaskan, dari hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK, yang telah dilakukan pada bulan April 2022 lalu.

Dirinya merekomendasikan Pemkab Asahan supaya dapat menyusun draft kebijakan antikorupsi, yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi antara lain, terkait Peraturan Kepala Daerah terkait saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS).

Kemudian dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/ stakeholders terkait pencegahan korupsi.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, mengatakan, tujuan pelaksanaan adalah untuk mengetahui gambaran awal dari IEPK, dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan pengendalian korupsi dan menentukan area penguatannya (Area Of Improvemeni).

Masih dikatakan Bupati Surya tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental, yaitu akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.

“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baiklah yang bisa menjadi dasar dalam pencegahan korupsi,” ucap Bupati Asahan.

“Intinya Pemkab Asahan akan berusaha keras untuk terus menerapkan tata kelola yang baik, dalam setiap tingkatan dan lembaga. Selanjutnya menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan dengan narasumber penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi (BNSP),” ujarnya

Lanjut Bupati, penerapan IEPK akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk meningkatan pengendalian risiko dan penguatan pengendalian antikorupsi.KM-SY/red