ASAHAN-koranmonitor | Bupati Asahan H Surya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, agar dapat membayarkan kewajiban pajak fan laporan SPT tahunan tepat pada waktu.
Hal itu dikatakan Bupati saat menghadiri pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Kamis (4/3/2021) diaula Melati kantor Bupati Asahan
Kegiatan pekan panutan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Pj Sekda Kabupaten Asahan, Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani dikesempatan itu menjelaskan bahwa pada tahun 2020. Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Kisaran mencapai 99,44 persen yaitu sebesar Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M
Dan untuk tahun 2021 KPP Pratama Kisaran menargetkan kembali penerimaan pajak yang dibebankan sebesar Rp 957,7 M. Penerimaan ini meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari tahun 2020.
Selanjutnya Anto Sibarani menambahkan untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak pada 31 Maret 2021 ini.
Sedang batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 30 April 2021 ini. Hal ini sesuai dengan edaran Menpan RB RI nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Terakhir Anto mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.
Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan ucapnya.
Dikesempatan yang sama Bupati Asahan H. Surya, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran dalam menyelenggarakan pekan panutan pelaporan SPT tahunan ini.
“sebagai warga negara yang baik kita harus bisa memenuhi kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara tepat waktunya.
Mari kita bayar pajak tepat pada waktunya dan bayarkanlah melalui Kantor Pelayanan Pajak” imbau Bupati
Masih dikatakan Bupati Surya, sekarang ini pelayanan SPT tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu menggunakan SPT e-Filling.
Dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dan bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN) diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.
Oleh karena itu, kami berharap partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN supaya taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.
Sebab menurut Bupati Asahan apa yang kita lakukan hari ini adalah guna melahirkan akan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional.
Pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, akan mendorong partisipasi aktif guna menunjang pembiayaan baik’ itu APBN/APBD melalui sektor pajak kata Bupati Surya
Amatan media, dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi KM-SY