ASAHAN

Bupati Asahan Lantik 102 Pejabat Administrator dan Pengawas

ASAHAN-koranmonitor | Bupati Asahan H.Surya secara langsung melantik 102 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menduduki jabatan sebagai pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV.

Pelantikan para ASN tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.2-BKD-Tahun 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (27/4/2021) dia Aula Melati kantor Bupati Asahan.

“Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas hari ini maksudnya, untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok pemerintahan meliputi hal penyediaan pelayanan, yang baik kepada masyarakat dan lancarnya pembangunan di Kabupaten Asahan” kata Bupati Surya .

Masih dijelaskan Bupati, perlu diketahui bahwa pelantikan para ASN ini, sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, melalui suratnya yaitu surat no.800/14450/BKD/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Surat No. 800/17322/BKD/III/2021 tanggal 19 April 2021, serta Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI sesuai surat No. 821/2379/OTDA tanggal 15 April 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Untuk itu H.Surya juga menyampaikan kepada setiap pejabat mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator dan pengawas supaya dapat memaknai serta memahami sepenuh hati apa yang menjadi nilai nilai dan cita-cita luhur yang tertuang dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu terwujudnya “Masyarakat Asahan Sejahtera Yang Religius dan Berkarakter”.

“Pejabat administrator dan pengawas adalah lini terdepan, yang membantu tugas pokok dan fungsi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Garda terdepan ini sukses atau tidak tergantung dari Anda sekalian,”ujar H.Surya.

Sehingga dalam hal ini, semakin kuat OPD, semua lini harus kuat. “Sehingga jabatan jangan sampai hanya untuk gagah-gagahan. Pejabat harus bisa mendelegasikan beban tugasnya secara profesional dan proporsional kepada stafnya.

Selain itu, para pejabat yang telah dilantik juga diminta agar memaksimalkan kemampuan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“ Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera mencari tahu dan mempelajari apa yang menjadi perannya dalam mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Asahan pada jabatan yang di emban saat ini” ucap H. Surya.

Terakhir Bupati mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk selalu dapat mempedomani 3T dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas.

“ Saya berharap saudara mampu menjabarkan makna yang terkandung dalam 3T tersebut karena dengan pemahaman yang baik akan mampu meningkatkan Profesionalitas Kinerja Saudara” tegas Bupati.

Dan saya mengingatkan kembali untuk selalu mematuhi Himbauan Pemerintah dengan selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan agar penyebaran Covid 19 dapat dihindari sebutnya. KM-SY

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago