ASAHAN

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi di Dinas PKH Asahan Ditahan, Kerugian Rp615 Juta

ASAHAN–koranmonitor | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menjebloskan ke penjara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan, Rabu (18/8/2021).

Keduanya yakni, Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, MS (38) warga Kecamatan Sei Dadap, dan NS (38) warga Kecamatan Kisaran Barat PNS selaku PPK dalam kasus pengadaan ternak sapi.

Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau SH MH saat konferensi pers kepada wartawan menerangkan, peran dan posisi kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni, tahun 2019 Dinas PKH Asahan melaksanakan program peningkatan produksi hasil pertanian. Salah satunya pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap.

Pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp1 miliar peruntukan pengadaan 80 ekor sapi jenis kelamin betina. Lalu pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknis sapi Peranakan Ongole (PO), sebagaimana tertuang dalam kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat NS selaku PPK.

Selanjutnya pengadaan sapi tersebut dikerjakan oleh CV Bangkit Sah Perkasa selaku pemenang tender, dengan nilai kontrak Rp.968 juta lebih dengan no kontrak 06/SP/P. APBD –Dinaskeswan/X/2019 tanggal 26 November 2019.

Kedua tersangka dalam pelaksanaannya, sapi yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tertuang dalam kontrak. Sehingga berdampak pada kerugian negara sebesar Rp615 juta lebih, sesuai hasil audit BPKP Sumut dengan No SR -25/PW02/5.1/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 18 UU RI No 31.

” Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka kita titipkan di sel tahanan Polres Asahan, ” ungkap Josron.

Sementara Bahren Samosir selaku kuasa hukum tersangka MS menyampaikan kebingungannya, sebab sapi saat diserahkan kliennya kepada kelompok penerima sesuai spesifikasi, dan tidak ada masalah.

“ Kita harus jeli karena saat penyerahan sapi kepada kelompok, tim teknis menyatakan, sapi sudah sesuai dengan spesifikasi. Artinya kita harus objektif membuka permasalahan ini seluas-luasnya, siapa pun yang terlibat harus diproses,” pungkasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Penjahat

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka, selama pelaksanaan…

56 tahun ago

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Sabu di Negeri Lama

koranmonitor - LABUHAN BATU | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu, kembali mengungkap kasus…

56 tahun ago

Polres Labuhan Batu Tangkap Pria Pengguna Sabu di Simpang Ajamau

koranmonitor - LABUHAN BATU | Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya, dalam anggota…

56 tahun ago

Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi…

56 tahun ago

Kejari Binjai Tahan Tiga Pelaku Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Dalam waktu singkat Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis PUTR…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Sideways Jelang Rilis Cadangan Devisa, Harga Emas Masih Menanjak

koranmonitor - MEDAN | Pada perdagangan hari ini, pelaku pasar akan fokus pada rilis data cadangan…

56 tahun ago