Edukasi Pajak, Aplikasi E-bupot Wajib di Gunakan Bendahara Pemkab Asahan

oleh

koranmonitor – ASAHAN | Upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bersih dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

Para bendahara di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengikuti acara sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, Selasa (20/09/2022) diruang Melati kantor Bupati.

Kegiatan sosialisasi Edukasi Pajak tersebut langsung dihadiri langsung, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

Sofian menambahkan adapun para peserta kegiatan Edukasi Pajak diikuti bendahara dan operator keuangan yang ada di tiap OPD, dan Kecamatan se Kabupaten Asahan ujarnya.

Sementara Bupati Asahan dalam kata sambutannya di bacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukasi pajak.

Selanjutnya Muhilli berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah untuk terus memacu diri, serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola euangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.

“Harapan kita semua kiranya melalui kegiatan edukasi pajak seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak” sebut Muhilli.

Masih di tempat yang sama Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

“Dimana penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,”

Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT ujar Maman.KM-SY/Red