ASAHAN-koranmonitor | Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya memiliki gedung baru khusus, untuk persidangan anak kelas 1 B.
Setelah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Setyawan Hartono meresmikan penggunaan ruang sidang tersebut, Jumat (4/6/2021) siang.
Saat meresmikan gedung baru sidang anak itu, Ketua PT Medan Setyawan Hartono, turut didampingi Bupati Asahan H. Surya, dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun.
“Ini momen yang baik dan sangat bagus sekali dimana pembangunan gedung khusus untuk persidangan anak di Pengadilan Negeri Kisaran telah diresmikan dan ini merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012,” ujar Ketua PN Kisaran Dr Ulina Marbun.
Menurut Ulina, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak. Persidangan anak itu memiliki khusus, diantaranya dengan mengutamakan keadilan restoratif.
Sebab penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain. Dimana secara bersama mencari penyelesaian yang adil, dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Masih dikatakannya pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi yaitu usaha, untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Dan harus disidangkan oleh penuntut umum anak dan hakim anak, serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
“Dengan adanya keberadaan gedung sidang anak di PN Kisaran, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Gedung sidang anak PN Kisaran terdiri dari 2 lantai yaitu ruang sidang anak, ruang tahanan anak, ruang tunggu ramah anak, ruang telekonfrens, dan ruang diversi.
” Saya berterimakasih Bupati Asahan telah mendukung pembangunan gedung sidang anak melakui dana AOBG 2020. Dan kini telah diresmikan,” sebutnya.
Bupati Asahan H.Surya menyampaikan, adanya gedung sidang anak bisa menunjang proses persidangan.
“Atas nama Pemkab Asahan dan masyarakat saya menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung sidang anak semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak ” ucap Bupati.
Sementara itu, Ketua PT Medan Setyawan Hartono, mengatakan bahwa pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebab pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah dilakukan secara terpisah dari terdakwa dewasa lainnya,” ucap Setyawan.KM-SY
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…