ASAHAN

Ini Penjelasan Pemkab Asahan Terkait Pemulangan PMI

ASAHAN | Bupati Asahan H Surya BSc memberikan penjelasan, terkait kondisi terkini status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi (foto), Rabu (19/8/2020), mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara Pemkab Asahan dengan KBRI, dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia. Diperoleh informasi Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.

Selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut diketahui, Imigrasi Malaysia telah memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal, atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah yang ingin kembali ke Tanah Air, asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

“Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” jelas Hidayat.

Selanjutnya Hidayat menerangkan bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.

Terkait denda yang harus dibayarkan, Hidayat menuturkan, informasi tentang jumlah dan kapan pembayaran denda dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia.

“Dari hasil koordinasi antara Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja dengan KBRI dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia, adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda,” ungkap Hidayat.

Adapun kriteria pembayaran denda WNI/TKI/PMI/WNI-B yang datang ke Malaysia sebelum Januari 2020, Hidayat menjelaskan, bahwa bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp. 3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang Rp. 10.500.000.

Selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia.

Lebih lanjut Hidayat menguraikan, pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan telah fasilitasi proses pemulangan PMI asal Asahan yang bekerja di Malaysia.

“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia, dan dari hasil pendataan tersebut kita juga telah memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” terang Hidayat.

Dia juga menyampaikan, 210 orang tersebut merupakan PMI yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di Malaysia dan memiliki dokumen yang sah.

“Kita tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hidayat mengatakan pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Untuk tudingan penipuan/pembohongan yang masih saja ditujukan kepada Bupati Asahan, Hidayat menegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang bekerja di luar negeri dan berasal dari Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan bahwa pasca pemulangan PMI periode Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan untuk difasilitasi Pemkab Asahan pemulangannya dari Malaysia.

Hidayat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Hidayat.
KM-Irfan

admin

Recent Posts

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago