Ini Perempuan Asal Tanjung Balai Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Illegal

oleh
Pelaku Y alias Nani pemilik kapal pengangkut 52 PMI Illegal

ASAHAN-koranmonitor | Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA, mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atas pengembangan dari pelaku berinisial JD alias Tuah selaku Tekong/Nahkoda Kapal yang sebelumnya telah ditahan, ” sebut Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kapolres menyebutkan, kepada petugas pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh mengemudi kapal milik pelaku Y alias Nani, dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap/illegal sebanyak 52 orang menuju ke Selangor-Malaysia, dengan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya berhasil mengamankan pelaku Y Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya,” kata Kapolres AKBP Putu.

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan, untuk penyidikan lebih lanjut.KM-fad