Tersangka dan barang bukti
ASAHAN-koranmonitor | PRIA pekerja pembuat batu bata berinisial SR (38) panik ketika didatangi petugas Polres Asahan.
Ia diamankan petugas setelah ketahuan membuang empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram ke lantai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021) membenarkan ada seorang pemuda sebagai pengedar, yang diamankan terkait keterlibatan transaksi narkoba.
Sambung Kasat menyampaikan, tersangka bekerja sebagai pembuat batu bata, yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, Pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan sering terjadi transaksi sabu.
“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas”, ujar Kasat
Saat diintrogasi tersangka SR mengaku, sabu tersebut diperoleh dari inisial PR (21) warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan yang berhasil kabur.
” Kita sudah tetapkan PR di Daftar Pencarian orang(DPO),” kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka SR dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…