Jansen dan Ahmad Zulhanuddin Dilantik Sebagai Anggota DPRD Asahan Periode 2019-2024

oleh

ASAHAN | Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H Baharudin Harahap SH MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (11/12/2020).

Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH mengambil Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilantik yakni Jansen Hisar Hutasoit SH dan Ahmad Zulhanuddin SPdi MA.

Jansen menggantikan Dra Hj Winarni Supraningsih MMA (Almarhum). Sedangkan Zulhanuddin menggantikan
Keduanya menggantikan rekan terdahulunya yakni anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H Henri Siregar SH.

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan atas nama dan Jansen Hisar Hutasoit SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H Ahmad Zulhanuddin SPdi MA.

“Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Ketua DPRD mengatakan tugas dua anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) tersebut, Jansen Hisar Hutasoit SH di komisi B dan H Ahmad Zulhanuddin SPdi MA di komisi A.

Dan hal ini di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra Hj Winarni Supraningsih, MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.

Selanjutnya beliau membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa H Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan.

Beliau juga membacakan.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan hasil pemilihan umum tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H Henri Siregar SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.

“Menetapkan mengangkat saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan,” katanya.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc mengucapkan selamat kepada Jansen Hisar Hutasoit SH dan H Ahmad Zulhanuddin SPdi MA yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang masing-masing menggantikan
Dra Hj Winarni Supraningsih MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020, serta H Hendri Siregar SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

“Perlu kita sadari bahwa pelantikan pengganti antar waktu ini bukanlah sekadar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini,” jelasnya.

Disamping itu pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan.

“Kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini. Harapan kami kiranya saudara dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri, ” katanya.

Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhumah Dra Hj Winarni Supraningsih MMA, anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024, dan H Hendri Siregar SH, karya bakti berupa kebijakan yang telah diberikan selama ini akan tetap dikenang oleh masyarakat Asahan.

“Kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit dan H Ahmad Zulhanuddin sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan, kembali saya mengucapkan selamat semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain,” harap bupati.KM-Irfan