Kajati Sumut Lonching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Asahan

oleh -25 views

koranmonitor – ASAHAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH dan rombongan berkunjung ke Kabupaten Asahan, dalam rangka meresmikan rumah Restorative Justice

Kehadiran Kajati Sumut disambut Bupati Asahan H. Surya, Kepala.Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto, Forkopimda, Sekdakab Asahan dan para OPD bertempat di rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6/2022).

Turut mendampingi Kajati Sumut, Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag Tata Usaha Rahmad Isnaini, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan

Setiba di Asahan Kajati Sumut bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur di Kecamatan Air Joman, untuk melakukan launching rumah Restorative Justice.

Bupati Asahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Sumut beserta Rombongan, di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program pelaksanaan Restorative Justice, yang dilaksanakan oleh Kejati Sumut. Dengan harapan adanya rumah Restorative Justice di Kampung Subur ini dapat menjadi contoh, untuk desa lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” sebut Bupati.

“Rumah Restorative Justice diresmikan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020),” sebut Kajati Sumut Idianyo SH MH.

Kajati Sumut juga menambahkan, selain itu launching Rumah Restorative Justice untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan. Namun diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Usai melakukan launching rumah Restorative Justice Kejatisu, Bupati Asahan, Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan, berupa penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan, tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemkab Asahan dan Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, disaksikan Kajati Sumut, Ketua DPRD Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejari Asahan.KM-SY/red