ASAHAN

Karyawan PT. ARI di Kabupaten Asahan Belum Terima THR Keagamaan

koranmonitor – ASAHAN | Puluhan Karyawan PT.Argo Rabet Industry (PT. ARI) yang berlokasi di Desa Hessa Perlompongan Asahan, sampai hari ini (27/4/2022) belum menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022.

Hal ini disampaikan beberapa karyawan kepada wartawan di seputaran lokasi PT. ARI beroperasi.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan lewat PPID Dinas Sutiono menjelaskan, pengawasan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Asahan sudah beralih ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Jadi pengawasannya sudah tidak melekat di Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota.

“Sori bang kami tidak bisa menjawab tentang keterlambatan pembayaran THR untuk karyawan di PT. ARI,” ujarnya sembari mengarahkan untuk komfirmasi ke UPTD Pengawas Disnaker Provinsu Sumatera Utara

Menanggapi belum dibayarkannya THR keagamaan oleh PT.ARI, Erlina pengawas Disnaker Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi lewat via Handphone dan WhastsApp mengatakan, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu pengusaha untuk membayar.

Ketika disinggung kapan batas waktu nya
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut katanya tertuang dalam SE Menaker No.M/1/HK?04/IV/2022, dan seharusnya 2 hari yang lalu terakhir pembayaran THR.

“Tolong lah bang bantu kami kiranya karyawan PT. ARI mau membuat laporan ke kami pengawas atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, atas permasalahan mereka bila perusahaan tidak membayar THR keagaman kepada mereka (pekerja),” ujarnya.

Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sebagai mana Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, sanksinya bisa pada pencabutan ijin,tapi kewenangan kami sampai mengeluarkan rekomendasi keintstansi yang mengeluarkan izinnya.

“Nanti yang proses pencabutan ijinnya bisa Bupati atau Gubernur yang mengeluarkan izin,” jelas Erlina.

Pihak perusahaan/Manager PT. ARI sendiri ketika coba di kongirmasi lewat pesan WhatsApp hanya membaca (cotreng biru), tanpa mau membalas isi pesan/klarifikasi yang di kirim.KM-SY/red

admin

Recent Posts

KPK Panggil 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Berikut Namanya

koranmonitor - JAKARTA | KPK kembali memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus…

2 jam ago

Ajak Masyarakat Doakan Prabowo Subianto, Ijeck Yakin Indonesia Lewati Masa Sulit

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto…

15 jam ago

Audiensi Dengan Perwakilan Bank Indonesia, Ketua MES Sumut Ijeck Sampaikan Program Kerja

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut Musa Rajekshah bersama rombongan…

16 jam ago

Luncurkan Program CKG, Wali Kota Medan Titip 5 Pesan Sehat untuk Siswa Madrasah dan Ponpes

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan para siswa…

16 jam ago

Raih Suara Terbanyak, Syaifullah Terpilih Jadi Ketua FWP Sumut 2025-2028

koranmonitor - MEDAN | Syaifullah resmi terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara…

16 jam ago

Ini Tampang 6 Maling di Sekolah An-Nizam, 3 Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Tim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam…

22 jam ago