ASAHAN | Upaya mengendalikan terjadinya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di kantor Gugus Tugas Penangan Covid-19, Jumat (19/2/2021).
PPKM dilaksanakan dengan pembentukan posko penangan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran wabah Covid-19.
Dalam agenda rapat tersebut, Bupati Asahan diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Bambang Hadi Suprapto didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Nirwan Pase.
Selain itu turut mendampingi Kepala Dinas BPBD Asahan Asrul Wahid, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mu’ad Fauzi Lubis, Kepala Satpol PP diwakili oleh Indriyati dan OPD lainnya dan seluruh Camat se-Kabupaten Asahan.
Bambang Suprapto dalam penyampaiannya mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro segera akan dilaksanakan. Karena Kabupaten Asahan sudah memasuki zona orange Covid-19.
Artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar Virus Covid-19 ini. Jadi PPKM bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan. Tetapi mengurangi kegiatan seperti aktivitas restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50%.
Dan untuk layanan makanan melalui pesanan tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall berlaku sampai pukul 21.00 dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai jam dengan jam 22.00.wib jelas Bambang.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penjelasannya disampaikan Mu’ad Fauzi Lubis, dirinya mengatakan agar seluruh camat berperan aktif mengawasi dana desa untuk penanganan Covid-19.
Dan dana desa lainnya yang berasal dari sumber pendapatan desa melalui APBDes. Serta dana kebutuhan di tingkat kelurahan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.
“Kita harapkan Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada pendamping desa dalam penerapan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19” ujar Muad.
Selanjutnya Kepala Satpol PP dalam rapat itu disampaikan Kabid Perundang- Undangan Daerah Indriyati, menjelaskan tentang action yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait Perbup 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan. Satpol PP selalu mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak dan memakai masker.
Imbauan tersebut secara langsung kita berikan kepada masyarakat dan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Asahan.
Selain itu dalam melakukan Penegakan hukum kita telah memberikan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial.
Sanksi sosial yang diberlakukan seperti halnya membersihkan sampah di tempat kejadian. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Sedangkan sanksi administrasi berupa uang denda sebesar Rp. 100.000 untuk masyarakat dan Rp. 300.000 untuk pelaku usaha. Dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di bank SUMUT dengan nomor rekening 26001020016610 paling lama 1 X 24 jam setelah diterima.
Dan pelaku usaha apabila tetap membandel dan kembali melanggar aturan maka tempat usahanya akan ditutup terang Indriyati.KM-SY