ASAHAN-koranmonitor | Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan. Buapti Asahan H. Surya menggelar rapat pembahasan tindaklanjut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasus Mikro, Rabu (21/7/7/2021).
Rapat yang dihadiri langsung oleh , Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, mewakili Kajari Asahan dan para OPD Asahan tersebut.
Selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, H Surya mengatakan, tujuan rapat adalah usaha mendiskusikan PPKM berbasis mikro. Dimana Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM level 2 dan berstatus zona kuning.
“Saya minta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan dapat bekerja lebih sangat serius lagi. Supaya Covid 19 dapat lebih kita tekan lagi, tentunya dengan menerapkan Prokes Covid-19 lebih ketat di dalam setiap aktivitas kita sehari-hari” kata Surya.
Selain itu kata H.Surya, TNI-Polri baik itu Pemkab Asahan bekerjasama menekan angka penyebaran covid-19, dengan melakukan operasi yustisi yang sangat efektif secara rutin.
“Untuk itu kita harus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat,” ajak H.Surya
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya dibantu dengan instansi terkait telah melakukan kegiatan pencegahan penanganan Covid-19, dengan menggerakkan Posko PPKM disetiap Polsek yang didalamnya terdapat unsur TNI-Polri dan Pemerintah.
Kemudian pihaknya, kata Putu Yudha telah menerapkan 3 T yaitu pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (tracking), dan perawatan (Treatment) yang sangat membantu menganalisa naik turunnya Covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Apabila mendapat informasi, ada masyarakat yang terkonfirmasi kami akan terus bertindak, sehingga penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita putus mata rantai penyebarannya,” sebut Kapolres.
Dari hasil analisa selama 2 Minggu belakangan ini ada menemukan klaster terbanyak, yaitu klaster pesta. Hal ini bisa terjadi, disebabkan karena kurangnya koordinasi antara masyarakat yang menyelenggarakan pesta, dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
“Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” sebut Putu.KM-Rel/SY