Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Nomenklatur Berubah, Wabup Asahan Kukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • ASAHAN

Nomenklatur Berubah, Wabup Asahan Kukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

admin 27/09/2022
IMG-20220927-WA0057

koranmonitor – ASAHAN | Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengukuhkan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (27/8/2022).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.2-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Nomor 100.3-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan Taufik menyampaikan pidato Bupati Asahan mengatakan bahwa pengukuhan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan:

Kemudian Wabup mengatakan perubahan yang terjadi adalah perubahan nama perangkat daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan.Perubahan Nomenklatur Bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan

Seterusnya perpindahan urusan pada tugas fungsi Perangkat Daerah yang menangani perindustrian, dimana urusan perindustrian pada awalnya berada di Dinas Ketenaga
kerjaan Kabupaten Asahan beralih ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sehingga dengan demikian Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan berubah nama menjadi Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan sedangkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tetap dengan nama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Pengukuhan ini juga berdasarkan keputusan kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 pada bagian II tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Angka 5 Huruf B yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kembali mengambil sumpah dan melantik para pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, selain itu pengambilan sumpah dan pelantikan ini sebagai upaya pembinaan karier untuk meningkatkan pencapaian kinerja perangkat daerah”, harap Wakil Bupati

Selanjutnya Wakil Bupati meminta, agar saudara menyampaikan informasi tentang perubahan nomenklatur saudara dengan Instansi Daerah, Provinsi dan Pusat yang berhubungan dengan garis koordinasi kerja saudara agar tercipta tertib administrasi sebagaimana yang kita inginkan bersama.

Harapan saya pada saudara-saudara yang dikukuhkan (dilantik hari ini), agar euforia yang anda rasakan hari ini dapat terus dipertahankan dan diwujudkan pada pelaksanaan tugas-tugas jabatan saudara nantinya, dalam bentuk inovasi inovasi dan kreativitas untuk membentuk program-program kerja baru yang lebih inovatif dan spektakuler serta dapat dirasakan masyarakat kemanfaatannya.

Kepada seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas yang dikukuhkan (dilantik), Wakil Bupati berharap, agar saudara sekalian dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan berpedoman pada “3T” yaitu Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan keuangan anggaran.

“Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga visi menciptakan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat terwujud dengan baik”, harap Wakil Bupati.KM-SY/red

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Berlanjut Penertiban Bangunan di Atas Drainase di Kecamatan Medan Area
Next: Mall Yuki Simpang Raya Dipasang Spanduk dan Stiker Penunggak Pajak

Comment

Related Stories

Selundupkan 1.799 Cartridge Vape Berisi Narkoba, Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap di Asahan
  • ASAHAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • SUMUT

Selundupkan 1.799 Cartridge Vape Mengandung Narkoba, Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap di Asahan

Fahmi - 12/08/2025
Kunjungi Sentra Songket Silau Laut, Kahiyang Ayu Borong Beragam Motif Khas Asahan
  • ASAHAN
  • EKONOMI
  • SUMUT

Kunjungi Sentra Songket Silau Laut, Kahiyang Ayu Borong Beragam Motif Khas Asahan

Fahmi - 05/08/2025
Uang Ipar Rp110 Juta Habis Dijudi, Pria di Asahan Tipu Polisi Mengaku Dirampok
  • ASAHAN
  • HUKUM
  • SUMUT

Uang Ipar Rp110 Juta Habis Dijudi, Pria di Asahan Tipu Polisi Mengaku Dirampok

Fahmi - 06/07/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.