OPD dan Camat Se-Kab. Asahan Tandatangani Perjanjian Kinerja

oleh

ASAHAN | Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,

Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviue atas Laporan Kinerja. Pemkab Asahan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (9/3/2020).

Dalam laporannya, Kepala Bappeda Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga smengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 33 Pimpinan OPD dan 25 Camat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan komitmen Kepala OPD dan Camat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur serta menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

Lebih lanjut Zainal paparkan kegiatan ini juga sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan, dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

“Selain itu, perjanjian kinerja ini juga merupakan salah satu dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan OPD dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai” tandas Zainal.

Sementara Bupati Asahan H. Surya meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang berorientasi pada pencapaian target indikator kinerja Pemkab.

“Ada beberapa indikator kinerja penting yang perlu menjadi perhatian antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pelayanan Publik, Penuntasan Kawasan Permukiman Kumuh dan Peningkatan Kesempatan Kerja” ujar Surya.

Dirinya juga ucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD dan para Camat, yang telah membantu mensukseskan penilaian Sakip Pemerintah Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Para Asisten, Pimpinan OPD dan Camat se- Kab. Asahan.KM-Irf