ASAHAN

Pemkab Asahan 4 Kali Raih Opini WTP dari BPK RI

ASAHAN-koranmonitor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, Rabu (19/5/2021) di auditorium BPK Sumut

Penerimaan opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H. Surya dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin serta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggung jawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP langsung diterima Bupati Asahan H. Surya. “Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP selama 4 tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut,

“Mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” jelas Surya didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.

Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut, karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik.

Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang. “Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD asahan Menandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).KM-SY
.

admin

Recent Posts

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago