ASAHAN

Pemkab Asahan Angkat 140 Orang PPPK

MEDAN-koranmonitor | Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin serahkan petikan Surat Keputusan Bupati Asahan, tentang pengangkatan PPPK dan dokumen perjanjian kerja kepada 140 orang

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan nomor 18.3-BKD-tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jumat (21/5/2021).

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, menyampaikan tujuan pengangkatan PPPK adalah, untuk mengisi formasi yang kosong. Dan ini merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian, melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap tenaga honorer eks THK II.

Pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

“Jadi 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki : 12 orang, perempuan : 67 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki : 46 orang, perempuan : 15 orang,” terang Nazar.

Masih dijelaskannya, dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang dan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun 7 bulan sebanyak 1 orang, usia termuda 35 tahun 1 orang.

Sedang berdasarkan jenjang pendidikan, kata Nazar jabatan tenaga pendidik S-1 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII 1 orang dan S-1 33 orang terangnya.

Amatan dilapangan sebelum memberikan bimbingan dan arahan. Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekda Kabupaten Asahan, terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

Utamakan lah profesionalisme kerja, prioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, miliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

“Saya minta PPPK loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja karena dukungan kerja yang berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK”, ujar Wabup.

Kemudian Wabup mengatakan perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun.

PPPK diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja dengan alasan apapun, karena PPPK dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN.

“Dan selain itu saya ingatkan agar PPPK tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar dapat pindah dari kerjanya. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas” ujar Taufik

Terakhir kepada para PPPK yang baru diangkat, agar meningkatkan kreativitas dan kemauan untuk bekerja keras sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang dihadapi, serta yang sangat penting adalah disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.KM-SY

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago