ASAHAN-koranmonitor | Guna membangkitkan semangat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah masa pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menbagikan buku tabungan dana pinjaman bergulir.
Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kadis Kopdag) Kabupaten Asahan H.Witoyo kepada 77 pelaku usaha mikro, yang telah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir, Kamis (24/6/2021). dikantor dinas setempat.
Kadis Kopdag Kabupaten Asahan H. Witoyo, mengharapkan, dana pinjaman bergulir harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat, khususnya digunakan untuk pengembangan usaha.
“Dana pinjaman bergulir ditujukanbagi para pelaku usaha produktif, bukan untuk pelaku konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga UMKM bisa bangkit,” sebut Witoyo.
Sebab menurut Witoyo, Bupati Asahan berharap kepada seluruh pelaku usaha
mikro, agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan usahanya,.
Sedang untuk mengembalikan dana pinjaman bergulir harus sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya. Sebab dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain, yang membutuhkannya..
“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya diberikan untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” sebut Witoyo
Oleh karena itu, dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.
Dalam penyerahan buku tabungan kepada pelaku UMKM dilakukan Kepala UPT PDPB Diskopdag Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari menyampaikan, dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan nomor: 30 tahun 2016 tanggal 9 desember 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman
bergulir pada dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan.
Selain itu Peraturan Bupati Asahan nomor: 9 tahun 2018 tanggal 30 januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Adapun dana pinjaman bergulir yang telah direalisasikan digulirkan Pemkab sebesar Rp 620.000.000 kepada 77 pelaku usaha mikro, yang telah melalui verifikasi secara administrasi dan faktual.
Rincian dana pinjaman yang digulirkan untuk kecamatan sebagai berikut:
1. Kisaran Barat (7 orang) : Rp. 60.000.000,-
2. Kisaran Timur (12 orang) : Rp. 105.000.000,-
3. Air Batu (8 orang) : Rp. 90.000.000,-
4. Air Joman (7 oramg) : Rp. 80.000.000,-
5. Rawang panca arga (27 orang) : Rp. 165.000.000,-
6. Pulo Bandring (3 orang) : Rp. 15.000.000,-
7. Simpang empat (7 orang) : Rp. 50.000.000,-
8. Tanjung balai (4 orang) : Rp. 25.000.000,-
9. Silau Laut (1 orang) : Rp. 10.000.000,-
10. Sei dadap (1 orang) : Rp. 20.000.000,-
KM-SY