Pemkab Asahan Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Secara Virtual

oleh

ASAHAN-koranmonitor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke 25 secara virtual.

Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah serta unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, Senin (26/4/2021) bertempat diaula Melati Kantor Bupati Asahan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengawali laporan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian UU ini diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Untuk itu, inilah yang menjadi esensi dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” sebut Tito

Maka untuk itu, Tito berharap Pemerintah Daerah mampu melakukan inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan diharapkan dengan adanya otonomi daerah mampu mempercepat pembangunan.

“Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan, tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis, untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya,” sebutnya.

Ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang menjadi masalah nasional, sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini.

“Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual saja, akan tetapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya,” tutup Tito.

Acara ditutup dengan launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD (Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Sementara itu untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH.

Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi.

Dan terakhir SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari dirjen otonomi daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.KM-SY