KISARAN | Hasratnya ingin berhubungan badan ditolak sang istri. Seorang suami tega membunuh dengan melayangkan kapak dileher istrinya yang sedang tertidur, di Dusun II, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (26/5/2020) pukul 14.30 WIB.
“Pembunuhan itu karena suami sakit hati, karena keinginan untuk berhubungan badan ditolak oleh istrinya. Hingga muncul rencana untuk menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Selasa (16/6/2020)
Disebutkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara Medan, pelaku berinisial HT saat melakukan pembunuhan itu dalam keadaan sadar. Bahkan usai membunuh istrinya berinisial AS dengan tangannya sendiri, pelaku sempat berencana untuk bunuh diri dengan menebas tangannya hingga putus. Namun digagalkan pihak keluarga.
“Akibat sempat menebas tangannya sendiri. Akhirnya tangan pelaku dilakukan amputasi,” sebut Kapolres.
Dalam kasus itu, selain mengamankan HI, Polres Asahan juga mengamankan dua buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau ancaman mati.
Kejadian itu terjadi di Dusun II, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (26/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, AS (24) meninggal dunia di rumah orang tua pelaku.KM-Irf
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui langsung perwakilan buruh…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dua direktur Badan Usaha…
koranmonitor - BALI | Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda…
koranmonitor - JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,…
koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial JH (44), warga…