ASAHAN

Sejumlah Kios Buah Jalan Teuku Umar Kisaran Ditertibkan

KISARAN-koranmonitor | Sejumlah bangunan kios pedagang buah di jalan Teuku Umar Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, ditertibkan, Kamis (28/10/21).

Penertiban dilakukan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelum dilakukan penertiban pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar. Namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan.

Jadi terkait hal itu penertiban pun dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor: 510/1586, 26 Agustus 202. Dimana isi surat meminta dan mohon dilakukan pemindahan, pengosongan dan pembongkaran bangunan kios yang bersebelahan dengan sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar Kisaran.

Kepala Seksi Penyelidik Satuan Polisi Pamong Praja, Pranudya Wisnu Murti, S.H. menjelaskan, pedagang pasar buah seyogyanya sudah berjanji akan pindah ke lokasi pasar buah yang baru berada di Ex PDAM Kisaran, Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dimana dalam perjanjian sebelumnya telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini pedagang pasar buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” sebut Wisnu.

Karena tidak diindahkan maka proses pembongkaran paksa kita lakukan dan dimana sebelumnya semua prosedur imbauan dan teguran telah kita layangkan dan sampaikan kepada para pedagang buah dimaksud.

Pembongkaran kios buah dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan beber Wisnu.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan sebelumnya telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.

Ketika melakukan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi di lakukan kepada pedagang pasar buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios sendiri.

Karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan di kembalikan dalam keadaan semula sebagai jalan umum.KM-SY

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago