KISARAN-koranmonitor | Sejumlah bangunan kios pedagang buah di jalan Teuku Umar Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, ditertibkan, Kamis (28/10/21).
Penertiban dilakukan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum dilakukan penertiban pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar. Namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan.
Jadi terkait hal itu penertiban pun dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor: 510/1586, 26 Agustus 202. Dimana isi surat meminta dan mohon dilakukan pemindahan, pengosongan dan pembongkaran bangunan kios yang bersebelahan dengan sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar Kisaran.
Kepala Seksi Penyelidik Satuan Polisi Pamong Praja, Pranudya Wisnu Murti, S.H. menjelaskan, pedagang pasar buah seyogyanya sudah berjanji akan pindah ke lokasi pasar buah yang baru berada di Ex PDAM Kisaran, Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dimana dalam perjanjian sebelumnya telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini pedagang pasar buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” sebut Wisnu.
Karena tidak diindahkan maka proses pembongkaran paksa kita lakukan dan dimana sebelumnya semua prosedur imbauan dan teguran telah kita layangkan dan sampaikan kepada para pedagang buah dimaksud.
Pembongkaran kios buah dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan beber Wisnu.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan sebelumnya telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.
Ketika melakukan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi di lakukan kepada pedagang pasar buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios sendiri.
Karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan di kembalikan dalam keadaan semula sebagai jalan umum.KM-SY
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…
koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…