SUMUT

Berdampak ke Investasi, Polda Sumut Gagal Menyelesaikan Masalah DPO Narkoba

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dinilai gagal dalam menanggapi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebab, para DPO narkoba bisa saja kembali melakukan aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercacat sebagai peringkat I peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“DPO narkoba dikhawatirkan tetap melakukan peredaran narkoba. Harus segera diungkap, kalau tidak Polda Sumut dianggap gagal untuk menyelesaikan masalah DPO narkoba,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dia menyebut, DPO ini wajib diselesaikan karena menjadi preseden buruk. Informasi yang diterima LBH Medan ada ribuan DPO kasus narkoba, sehingga bisa mengkhawatirkan investasi.

“Diduga tidak memberikan rasa aman kalau terlalu besar (jumlah) DPO,” sebutnya.

Menurut dia,
DPO merupakan tanggungjawab penuh aparat penegak hukum. Jika DPO dikeluarkan oleh kepolisian, maka menjadi tanggungjawab penuh kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikannya.

“Lakukan upaya penangkapan dan bawa perkara itu sampai ke persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, LBH Medan meyakini kepolisian mampu untuk menangkap DPO itu. Sekarang ini, diduga mau atau tidak untuk menangkap DPO itu.

“Polda Sumut harus memberikan tindakan yang konkrit dan memberikan informasi kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tidak mampu menangkap sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika kelas kakap di Sumut

Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh, Senin (10/11/2025), diantaranya Sandi alias Andi (39), warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49), warga Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Thamrin alias Tamin (32), warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai. Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai DPO itu ditandatangani pada 2024 lalu.

Untuk di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga DPO, yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pengendali narkoba sekaligus pemilik juga pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan dan Gompar Selamat alias GS berperan mengendalikan peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.

Tak hanya itu, terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Propam Polres Binjai Akan Tindak Tegas Video Diduga Oknum Polisi Berjoget di THM

koranmonitor - BINJAI | Sempat Beredar video yang memperlihatkan anggota Polres Binjai berinisial WO sedang…

56 tahun ago

Terima Kunjungan Banggar DPR RI, Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta, agar pemerintah…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Direktorat Intelkam, melaksanakan razia di…

56 tahun ago

Sumut Jadi Role Model Budidaya Perikanan Nila bagi Malaysia

koranmonitor - MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi role model bagi Malaysia dalam sektor perikanan…

56 tahun ago

KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama…

56 tahun ago

Rupiah Melemah Tembus Rp16.700, IHSG Masih Mampu Dibuka di Zona Hijau

  koranmonitor - MEDAN | IHSG pada perdagangan pagi ini dibuka menguat di level 8.392. Kinerja…

56 tahun ago