5 Bulan DPO, Debitur Asal Binjai Dibekuk di Subang

oleh

BINJAI | Deandls Sijabat merupakan tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai ditangkap tim Kejari Binjai, dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/4/2019) sekira pukul 10.15 Wib.

Deandls sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan. Diciduknya Deandls dari persembunyian langsung dipimpin Kepala Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH kolaborasi dengan Kejagung RI.

Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah, dengan obyek agunan 3 rumah toko (ruko)  atas nama dirinya, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, Jumar dinihari (26/4/2019) di kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Dikatakan Asepte Ginting, Deandls Sijabat mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan 1 ruko. Total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan 3 ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018, setelah dilayangkan 2 kali pemanggilan namun tidak direspons.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama 3 hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar.

“Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka,” tutur Asepte.

Pada saat ditangkap tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama 2 terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Baru tadi siang (Kamis 25/4/2019) dibacakan dakwaannya,” imbuh. Asepte Ginting.

Kedua terdakwa yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36), warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) , warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.KM-apri