Categories: BINJAIHUKUM

5 Bulan DPO, Debitur Asal Binjai Dibekuk di Subang

BINJAI | Deandls Sijabat merupakan tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai ditangkap tim Kejari Binjai, dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/4/2019) sekira pukul 10.15 Wib.

Deandls sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan. Diciduknya Deandls dari persembunyian langsung dipimpin Kepala Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH kolaborasi dengan Kejagung RI.

Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah, dengan obyek agunan 3 rumah toko (ruko)  atas nama dirinya, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, Jumar dinihari (26/4/2019) di kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Dikatakan Asepte Ginting, Deandls Sijabat mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan 1 ruko. Total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan 3 ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018, setelah dilayangkan 2 kali pemanggilan namun tidak direspons.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama 3 hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar.

“Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka,” tutur Asepte.

Pada saat ditangkap tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama 2 terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Baru tadi siang (Kamis 25/4/2019) dibacakan dakwaannya,” imbuh. Asepte Ginting.

Kedua terdakwa yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36), warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) , warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.KM-apri

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago