Binjai | Semakin mewabahnya penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia tentunya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan buruh yang sebabkan semangkin berat biaya hidup yang semangkin meningkat.

Apalagi dampak dari himbauan pemerintah untuk tidak berkerumun dan berdiam diri atau bekerja di rumah bila di berlakukan bagi perusahaan swasta atau pabrik tentunya semakin memukul ekonomi keluarga buruh terutama buruh harian lepas yang kalau tidak bekerja tidak akan mendapat upah.

Ketua Program DPP ( Konfederasi ) Serikat Buruh Seluruh Indonesia Johannes Dartha Pakpahan, SH, MA  memberi usul jika perusahaan yang terpaksa meliburkan buruhnya karena krisis epidemi Covid-19 diberikan insentif berupa pengalihan tanggung jawab pembayaran upah buruh selama libur oleh BP Jamsostek?

“Toh yang selama ini membayar iuran juga perusahaan dan buruh, jadi boleh dong perusahaan dan buruh merasakan manfaat karena telah mematuhi aturan, Selain itu aturan BP Jamsostek mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja yang diantaranya memberikan manfaat bagi pekerja (peserta) yang mengalami kecelakaan atau sakit karena kerja berupa pembayaran santunan tidak mampu bekerja sementara. Hanya sedikit melenceng, karena bila diberikan saat ini berarti justru untuk menghindari penyakit akibat kerja.” terang Dartha yang di hubungi Monitor Jumat (27/3).

Dijelaskannya kenapa berupa insentif, untuk pelaksanaannya bisa saja diatur misalnya:

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak Jamsostek mendapatkan pembayaran upah secara penuh.

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak berlakunya aturan BP Jamsostek mendapatkan pembayaran upah 75%.

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta kurang dari 3 tahun mendapatkan pembayaran upah 50%.

“Jadi perusahaan yang taat aturan merasakan manfaat ketaatannya pada aturan Republik Indonesia, Selain itu, pemerintah bisa lebih fokus untuk permasalahan Covid-19 tanpa teralih oleh permasalahan upah yang harus ditanggung perusahaan akibat dari pandemi Covid-19.”terangnya lagi.

Sementara itu Humas BP Jamsostek  Binjai Farid Nur Iman yang di komfirmasi terkait usul dari (K) SBSI menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya tetap menanggung biaya pengobatan bilamana terjadi kecelakaan terhadap buruh yang bekerja di rumah ( Work from home ) yang sebelum nya tidak.

“Kalau untuk usul (K) SBSI itu kita menunggu arahan dari pusat karena semua kebijakan dari sana kita hanya ikut arahan aja, yang pasti kalau ada pekerja yang bekerja di rumah yang mengalami kecelakaan kerja tetap kita tanggung,” terang Farid.(Dedi)