BINJAI

Bila Di Liburkan Perusahaan Karena Covid -19, SBSI Usul Upah Ditanggung BP Jamsostek

Binjai | Semakin mewabahnya penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia tentunya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan buruh yang sebabkan semangkin berat biaya hidup yang semangkin meningkat.

Apalagi dampak dari himbauan pemerintah untuk tidak berkerumun dan berdiam diri atau bekerja di rumah bila di berlakukan bagi perusahaan swasta atau pabrik tentunya semakin memukul ekonomi keluarga buruh terutama buruh harian lepas yang kalau tidak bekerja tidak akan mendapat upah.

Ketua Program DPP ( Konfederasi ) Serikat Buruh Seluruh Indonesia Johannes Dartha Pakpahan, SH, MA  memberi usul jika perusahaan yang terpaksa meliburkan buruhnya karena krisis epidemi Covid-19 diberikan insentif berupa pengalihan tanggung jawab pembayaran upah buruh selama libur oleh BP Jamsostek?

“Toh yang selama ini membayar iuran juga perusahaan dan buruh, jadi boleh dong perusahaan dan buruh merasakan manfaat karena telah mematuhi aturan, Selain itu aturan BP Jamsostek mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja yang diantaranya memberikan manfaat bagi pekerja (peserta) yang mengalami kecelakaan atau sakit karena kerja berupa pembayaran santunan tidak mampu bekerja sementara. Hanya sedikit melenceng, karena bila diberikan saat ini berarti justru untuk menghindari penyakit akibat kerja.” terang Dartha yang di hubungi Monitor Jumat (27/3).

Dijelaskannya kenapa berupa insentif, untuk pelaksanaannya bisa saja diatur misalnya:

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak Jamsostek mendapatkan pembayaran upah secara penuh.

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak berlakunya aturan BP Jamsostek mendapatkan pembayaran upah 75%.

– Untuk perusahaan yang menjadi peserta kurang dari 3 tahun mendapatkan pembayaran upah 50%.

“Jadi perusahaan yang taat aturan merasakan manfaat ketaatannya pada aturan Republik Indonesia, Selain itu, pemerintah bisa lebih fokus untuk permasalahan Covid-19 tanpa teralih oleh permasalahan upah yang harus ditanggung perusahaan akibat dari pandemi Covid-19.”terangnya lagi.

Sementara itu Humas BP Jamsostek  Binjai Farid Nur Iman yang di komfirmasi terkait usul dari (K) SBSI menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya tetap menanggung biaya pengobatan bilamana terjadi kecelakaan terhadap buruh yang bekerja di rumah ( Work from home ) yang sebelum nya tidak.

“Kalau untuk usul (K) SBSI itu kita menunggu arahan dari pusat karena semua kebijakan dari sana kita hanya ikut arahan aja, yang pasti kalau ada pekerja yang bekerja di rumah yang mengalami kecelakaan kerja tetap kita tanggung,” terang Farid.(Dedi)

admin

Recent Posts

Ajak Masyarakat Doakan Prabowo Subianto, Ijeck Yakin Indonesia Lewati Masa Sulit

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto…

15 menit ago

Audiensi Dengan Perwakilan Bank Indonesia, Ketua MES Sumut Ijeck Sampaikan Program Kerja

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut Musa Rajekshah bersama rombongan…

54 menit ago

Luncurkan Program CKG, Wali Kota Medan Titip 5 Pesan Sehat untuk Siswa Madrasah dan Ponpes

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan para siswa…

1 jam ago

Raih Suara Terbanyak, Syaifullah Terpilih Jadi Ketua FWP Sumut 2025-2028

koranmonitor - MEDAN | Syaifullah resmi terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara…

1 jam ago

Ini Tampang 6 Maling di Sekolah An-Nizam, 3 Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Tim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam…

7 jam ago

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam…

9 jam ago