Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana konfrensi pers tersangka pembunuhan Abang Kandung di Mako Polres Binjai
BINJAI-koranmonitor | Dalam tempo 6 jam lebih kejadian, pelaku pembunuhan berencana atau penganiayaan berinisial HN (30) terhadap abang kandungnya, ditangkap tim Kasat Reskrim Polres Binjai, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 09.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana, Minggu (27/3/2022) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang heboh menemukan mayat seorang laki-laki berinisial GN warga Dusun I Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Pekong Apek), Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 03.00 Wib.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bilah parang beserta sarungnya, 1 bilah pisau lipat, dan 1 masker Warna hitam.
Penyisiran TKP terus dilanjutkan, kemudian di jalan dengan jarak lebih kurang 100 meter dari lokasi ditemukan 1 bilah parang yang masih ada lengket darah segar. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di TKP. Dan diketahui pelakunya berinisial HN.
Petugas memburu pelaku dan diketahui telah melarikan diri ke Pangkalan Brandan tepatnya di Jalan Medan- Aceh tepatnya Desa Balai Gajah Prupuk Kec. tanjung Pura Kab. Langkat.
Tepatnya pukul 09.30 Wib, Tim Sat Reskrim melihat pelaku sedang menerima telpon di pinggir jalan di atas Sepedamotor miliknya. Petugas langsung tangkap pelaku dan diinterogasi mengakui pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku membunuh korban (Abang kandungnya-red) dengan sebilah parang yang disimpan di jok sepeda motornya. Dan pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum membunuh korban dirumahnya,” sebut Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas IPTU Junaidi dan KBO Sat Reskrim Polres Binjai IPTU Gusli Efendi di halaman Mapolres Binjai.
Ditambahkannya, pelaku berjalan kaki membuka pagar dan masuk kedalam pekarangan, terlebih dahulu mematikan setut listrik rumah korban. Selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar rumah milik korban.
Korban melihat dan mendatangi sambil mengayunkan parang kearah helm pelaku. Perlawanan pun terjadi, pelaku langsung membacok tangan, dada dan menusuk parang tepat diperut korban. Korban pun roboh dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Kuala.
Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, mengakui merasa sakit hati, iri dan dendam dengan kehidupan Abang kandungnya (korban).
Dari kasus pembunuhan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 sarung parang dari kayu, 1 bilah pisau lipat, 1 buah masker warna hitam, 1 unit Sepedamotor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV, 1 sandal warna hitam, 1 kaos warna biru, 1 celana panjang warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu lis merah putih dan 1 HP Merk Oppo.
“Akibat perbuatan pelaku diancam hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,’ sebut IPTU Junaidi.KM-Zai Nst
koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…
koranmonitor - DELI SERDANG | Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencabulan…
koranmonitor - MEDAN | Pria berinisial TH (37) tega mencabuli anak kandungnya berusia 8 tahun…