Categories: BINJAI

Di Binjai, Jaksa Tuntut 4 Pengoplos Gas Selama 9 Tahun 6 Bulan Penjara

BINJAI | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Linda Sembiring menjatuhkan tuntutan kepada 4 terdakwa pengoplos gas, Senin (6/1/2020) di Pengadilan Negeri Binjai.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi, JPU menuntut hukuman berbeda atau total selama 9 tahun 6 bulan penjara kepada 4 terdakwa.

Diantaranya, terdakwa Agustono (40) Dusun Bandar Meriah, Desa Namukur Utara, Sei Bingkai, Langkat dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp60 juta subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian tiga terdakwa lainnya, yakni Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Ketiganya masing-masing dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 4 bulan.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Agustono yang diduga telah terbukti melakukan pengoplosan gas tanpa izin. Sedangkan tiga terdakwa lainnya diduga turut atau serta dalam pengoplosan gas,” sebut JPU.

Diketahui, keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum. Mereka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8/2019) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 unit mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi.

Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.KM-Zai

admin

Recent Posts

Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menargetkan, 154 jumlah dapur Satuan…

56 tahun ago

BPKH Gandeng UISU, Sosialisasi Pengelola Keuangan Haji dan Halal Lifestyle

koranmonitor - MEDAN | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan…

56 tahun ago

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

koranmonitor - BINJAI | Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

koranmonitor - MEDAN | Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut,…

56 tahun ago

Kasusnya Viral dan Picu Reaksi Publik, Polres Labusel Pulangkan 2 Terlapor Penganiaya Beruk

koranmonitor - LABUSEL | Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral, dan…

56 tahun ago

Anggota DPR-RI Ijeck Apresiasi Langkah Prabowo Jaga Keutuhan Negara Lewat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR-RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan…

56 tahun ago