koranmonitor – BINJAI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai diduga melanggar etika Pemilu 2024, karena tidak adil dan transparan.
Persoalan ini menimbulkan adanya dugaan Konspirasi oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi, dalam pemilihan Exciting Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ananda Ratu Tia warga Bangkatan, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
“Saya merasa merasa Ketua Bawaslu Kota Binjai sudah melanggar Etik Pemilu 2024. Dan pada (27/8/2024) saya melayangkan surat aduan ke DKPP Provinsi Sumut, dengan surat laporan nomor : 400/PS.DKPP/SET-04-VIII/2024 di Pemilu 2024,” sebutnya.
Ananda Ratu Tia kepada awak media yang mewancarainya, Selasa (3/9/2024) menyatakan, ia masih memiliki SK sebagai Panwaslu Kecamatan Selatan di Pemilu 2024 yang masih aktif.
“Saya masih memiliki SK dan sudah bekerja secara baik sebagai Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan. Namun, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024 ini, ia tidak disertakan sebagai Panwaslu Kecamatan,” ungkapnya.
Dugaan adanya Konspirasi Ketua Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi dan anggota Bawaslu lainya muncul, setelah Ketua Bawaslu lebih memilih Panwaslu Kecamatan yang sudah mendapatkan sangsi di Pemilu 2024 sebelumnya.
“Anehnya bisa terpilih kembali oleh Ketua Bawaslu sebagai Panwaslu Kecamatan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2024 ini,” jelasnya.
Ananda Ratu Tia dan Panwaslu lainnya mengambil tindakan aduan ke DKPP RI, dan menyampaikan 8 rangkap pokok aduan ke DKPP RI, agar dirinya mendapatkan keadilan sesuai, pasal 458 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada Selasa (3/9/2024) telah terjadi sidang di DKPP RI yang di tayangkan secara Zoom, guna menerima aduan yang di layangkan Ananda Ratu Tia. Agar Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi Kota Binjai bisa berlaku adil dan transparan dalam Etik pemilu 2024.
Saat sidang berlanjut, J Kristiadi selaku Ketua Majelis, Umri Fantta Ginting selaku anggota Mejelis/TPD Provinsi Sumut unsur masyarakat, Sitori Mendrofa selaku TPD Provinsi Sumut unsur KPU, dan Johan Alamsyah TPD Provinsi Sumut unsur Bawaslu mengumumkan hasil sidang bahwa Ananda Ratu Tia dan pengadu selaku Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos, di nilai Ketua Bawaslu tidak jujur diduga banyak unsur kebohongan dalam memberikan jawaban ke Ketua Majelis sidang.
Sehingga Ananda Ratu Tia dan pengadu lainnya di nilai tidak mencukupi nilai Exciting, yang di harapkan dalam tes pemilu 2024.
“Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu lainnya tidak, transparan, dan apa yang di ucapkan Ketua Bawaslu itu dipersidangan hanya menyangkal agar dia bisa selamat dari pelanggaran Etik yang di lakukannya. Saya ada bukti Chatan dari nomor hape yang di gunakan Ketua Bawaslu dan Anggot Bawaslu yang lain, tapi dia tidak mengakuinya,” ucap Ananda Ratu Tia.
Bahkan menurutnya, Ketua Bawaslu Kota Binjai M Yusuf tidak transparan, adil, profesional dan akuntabel, dalam persidangan,dan pemilu 2024. Hingga dirinya dan Panwaslu Kecamatan lainnya tidak di lolos dalam tes Exciting di pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsaApp oleh wartawan tidak menjawab, dan lebih memilih bungkam Prihal meloloskan Panwaslu yang telah di sangsi ketimbang Panwaslu yang telah bekerja dengan baik,serta masih memilik SK pemilu 2024. KM-Ady/red