Diduga Takut Tercium Bau Busuknya, Kaban KesbangPol Tebas LSM LIRA Binjai
koranmonitor – BINJAI | Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai di bawah kepemimpinan Drs. Ruslianto, M.Pd, menuai badai kritik keras dari Walikota LSM LIRA.
Pasalnya kaban Kesbangpol Kota Binjai diduga dengan sengaja tidak mengundang LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dalam Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Tindakan ini dinilai sebagai langkah pembodohan publik dan pengkhianatan terhadap demokrasi. LSM LIRA yang dikenal vokal dan berhasil membawa para pejabat korup ke penjara, kini malah ditebas dari agenda resmi pemerintah dengan kata lain “pilih kasih atau teror terhadap kontrol sosial”.
Kaban Kesbangpol Kota Binjai Ruslianyo saat dikonfirmasi Walikota LSM LIRA Arif Budiman Simatupang SH, Senin (15/9/2025) mengatakan, dengan gamblang “keterbatasan peserta”.
Jawaban yang dilontarkan Kepala Kesbangpol Binjai, Ruslianto, Walikota LIRA menilai itu alasan remeh-temeh yang tak layak dipercaya.
Walikota LSM LIRA Kota Binjai, Arif Budiman Simatupang SH menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk teror halus terhadap LSM yang berani bersuara kritis.
“Ini bukan lagi soal ‘keterbatasan’. Ini jelas-jelas praktik diskriminasi. Kami adalah organisasi resmi yang diakui dan terdaftar, bahkan kiprah kami dalam mengawasi anggaran dan kinerja pejabat sudah terbukti. “Apa Kesbangpol takut acaranya diawasi? Apakah ada agenda tersembunyi yang tidak ingin kami ketahui?” tanya Arif.
Ia bahkan menduga bahwa Kesbangpol lebih memilih untuk “memelihara” Ormas yang tidak vokal demi menjaga kenyamanan birokrasi, alih-alih merangkul semua elemen masyarakat yang sejatinya adalah pemilik sah dari uang rakyat.
Di Duga Kesbangpol Langgar Undang-Undang!
LSM LIRA tidak akan diam, mereka kini menimbang langkah hukum karena menganggap Kesbangpol telah melanggar secara fundamental dua undang-undang vital.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas: “Pasal 14 dengan jelas memerintahkan pemerintah untuk memfasilitasi partisipasi Ormas. Dengan tidak mengundang kami, Kesbangpol telah melawan undang-undang.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Jika acara ini menggunakan APBD, maka kami punya hak untuk tahu. Menutup akses informasi dan memilih siapa yang boleh hadir adalah pelanggaran keras terhadap prinsip transparansi publik” tandasnya.
“Kegiatan yang dilakukan Kesbangpol menguatkan kecurigaan kami adanya dugaan korupsi atau nepotisme di balik acara itu.”
Arif Budiman bahkan secara lantang meminta Walikota Binjai untuk mengusut tuntas insiden ini. “Jika, Ruslianto memang tak mampu bekerja secara adil dan transparan, lebih baik ia mundur dari jabatannya”. ketus Arif.
“Rakyat Binjai butuh pemimpin yang berintegritas, bukan yang diam-diam membusukan sistem dari dalam,” pungkasnya.
Kejadian ini tamparan keras bagi para birokrat yang masih merasa kebal hukum dan tidak ada tempat bagi pejabat korupsi dimata LSM LIRA. KM – Nasti