BINJAI

Kejari Binjai Terima SPDP 4 Oknum Pengurus OKP Terjaring OTT

BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas perkara 4 oknum pengurus OKP beberapa hari lalu yang terjaring OTT Sat Res Polres Binjai.

Diketahui, Jumat 22/5/2020) SPDP sudah masuk Kejari Binjai, dengan perkara OTT pengerjaan bronjong di belakang rumah dinas Walikota Binjai, atas dasar laporan LP/367/V/2020 SPKT,19 mei tindak pidana pemerasan.

Kasi Pidum Kejari Binjai Zulham Pardemaan Pane saat dikompirmasi melalui via selular, Selasa (26/5/2020) membenarkan telah diterimanya SPDP, atas 4 oknum tersebut,

“Ya suratnya sudah masuk namun saya belum melihatnya karna masih di meja Kajari, pungkasnya.

Lebih lanjut, informasinya ada PNS tapi saya belum lihat suratnya karna masih di atas.

Diketahui, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 oknum pengurus OKP, diduga terkait pemerasan terhadap rekanan yang melakukan pengerjaan lining atau bronjong di belakang rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan 4 tersangka.

Keempatnya mading-masing inisial R D, P alias M, A dan Y I (Ketua KNPI Kota Binjai). Barang bukti yang disita polisi sebesar Rp7,5 juta.

Oleh polisi, 4 tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Terpisah, pihak kepolisian Polres Binjai mengakui proses hukum terhadap oknum ketua KNPI Kota Binjai, Sumatera Utara dan ketiga rekanya masih berjalan. Bahkan, mereka sudah dijebloskan di rumah tahanan Polres Binjai, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Praktisi Hukum Kota Binjai Arif Simatupang SH mengatakan, tidak ada kata berhenti dalam proses kasus OTT. Jika nantinya proses hukum kepada para pelaku dihentikan. Ini bisa menjadi pertanyaan besar? Kenapa dan bagaimana bisa kasus itu dihentikan?

Karena berdasarkan ketentunya, proses hukum terhadap para pelaku OTT itu harus terus berlanjut. “Secara undang-undang, tidak ada namanya proses hukum dalam kasus OTT berheti. Jadi, jangan sekali-kali menghentikan proses hukum terkait OTT,” terang Arif.

Ketika disinggung apakah kasus terduga pelaku OTT pemerasan bisa ditangguhkan. Dirinya mengatakan, hal itu bisa dilakukan bisa juga tidak.

“Penangguhan bisa dilakukan bisa tidak, tergantung proaktif dari tersangka dan ada penjamin dari pihak keluarga. Karena penangguhan itu diatur dalam undang-undang KUHP,” tegas dia.KM-Red

admin

Recent Posts

Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati

koranmonitor - JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu,…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Menguat di Awal Pekan, Harga Emas Terbang Tinggi

koranmonitor - MEDAN |  Mayoritas bursa saham di Asia ditransaksikan menguat pada perdagangan pagi ini.…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Tertibkan Jukir Liar

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…

56 tahun ago

Preman Modus Jukir Aniaya Ojol, Kini Meringkuk di Sel Polsek Medan Timur

koranmonitor - MEDAN | Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengunjung di…

56 tahun ago

Geopark Kaldera Toba Pertahankan Status Green Card dari UNESCO

koranmonitor - MEDAN | Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card dalam anggota UNESCO…

56 tahun ago

Abdur Rahman,S.H. Pimpin DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Binjai Priode 2025-2029

koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…

56 tahun ago