Diduga tidak sesuai bestek dan kurang volume yang dikerjakan Dinas Perkim Binjai
koranmonitor – BINJAI | Puluhan paket proyek di tubuh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai tahun 2024, diperkirakan tidak sesuai bestek dan volume. Apalagi proyek itu disebut-sebut bersumber dari anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF)
Dugaan tak diketahui sesuai bestek dan volume itu dalam penelusuran wartawan belum lama ini. Seperti di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, proyek pengaspalan yang dilakukan Dinas Perkim Kota Binjai diduga tidak sesuai volume.
Umumnya proyek pengaspalan yang menyasar ke gang-gang dengan lebar 3 meter di Kota Binjai itu, sepanjang 200 meter. Namun dalam temuan yang dilihat wartawan, diduga proyek tersebut tidak sesuai volume dan bestek.
Penelusuran wartawan, proyek pengaspalan itu ditemukan pada satu mata anggaran dengan dua titik gang pengerjaan, diaspal tak sampai 200 meter atau sekitar 150 meter. Selain di Kelurahan Jatimakmur, proyek pengaspalan yang diduga tidak sesuai bestek didapat di Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara.
Di sana, pengaspalan yang dilakukan Dinas Perkim pada salah satu gang tidak menyasar kawasan perumahan dan pemukiman padat. Namun demikian, rumah di lokasi proyek pengaspalan terdapat 3 rumah dan ladang, pada akhir jalan.
Sementara di Kelurahan Damai, Binjai Utara, proyek pengaspalan itu diduga juga tidak sesuai bestek. “Kemarin itu (di Kelurahan Damai), kena hujan setelah diaspal. Jadi mengelupas aspal. Tapi langsung diperbaiki juga,” kata masyarakat Kelurahan Damai, belum lama ini.
Ia juga menebak pengerjaan aspal itu asal jadi. “Pernah kemarin saat harinya panas kali, ngelupas aspalnya. Seperti asal-asalan pengerjaannya,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar Nafiah ketika dikonfirmasi Via WhatsApp terkait kegiatan yang diduga tidak sesuai bestek, kekurangan volume dan penggunaan DIF.
” Kalau DIF tanyakan saja ke BPKAD bg…klu pekerjaan setw saya tdk ada yg fiktif bg,” balas via WhatsApp.
Dengan adanya temuan dugaan tak sesuai bestek dan volume pada proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas Perkim Binjai, unsur tindak pidana korupsi pun mulai mengerucut. Ditambah lagi, dugaan dan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal pun perlahan terlihat.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pun dinilai sudah dapat menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk mengentaskan kemiskinan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.
Jadi, dana insentif fiskal itu disebut-sebut dialihkan untuk membayar utang proyek. Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, realisasi dana insentif fiskal yang sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Itu sesuai dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999. Bahkan, Ferdinand juga menduga, ada izin resmi dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
“Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91 tahun 2024, dan dugaan tidak sesuai bestek pekerjaan apa lagi, mengurangi volume pekerjaan bahkan tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan,” ujar Ferdinand, Senin (2/6/2025).
Lanjut Ferdinand, dalam PMK disebutkan bahwa realisasi dana pengentasan kemiskinan tidak boleh membayar utang. Tidak diragukan lagi, dia menduga, adanya tindakan melawan hukum dengan cara menyalahi wewenang dan jabatan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Dengan mengalihkan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang itu yang menabrak PMK No 91/2024, muncul dugaan ada upaya meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok.
“Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan,” kata Ferdinand.
Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor tersebut Ferdinand, adanya dugaan memperkaya diri sendiri dengan cara diduga tidak menjalankan kegiatan, mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai bestek.
Bahkan dengan tertimpa PMK 91 tahun 2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.
Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya.
“Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara, dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan,” ucap Ferdinand.
Ferdinand juga menjelaskan jika unsur – unsur itu sudah terpenuhi maka, penyidik sudah bisa mengerucutkan siapa dalang dalam permainan uang pemerintah tersebut, terlebih sudah memenuhi 4 unsur tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan 3 UU tipikor serta pasal 415 KUHP. Tandasnya.KM – Nasti/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…