koranmonitor – BINJAI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pilkada 2024, sebanyak 2.779 orang dibutuhkan untuk bertugas di 397 TPS se-Kota Binjai.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Binjai Arie Nurwanto SH. MH, menjelaskan bahwa pembentukan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan.
“Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada dapat mendaftarkan diri di sekretariat PPS kelurahan masing-masing,” jelas Arie Nurwanto, Selass (17/9/2024).
Jumlah kebutuhan KPPS pada Pilkada serentak tahun ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang telah di tetapkan mencapai 297 TPS.
“Masing-masing TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS, jadi kami akan segera merekrut 2.779 petugas KPPS,” katanya.
Masih kata Ari, KPPS adalah pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.
“Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses perekrutan KPPS, diantaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat,” jelasnya
“Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS, sedang untuk masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” tutup Arie
Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling Rendah 17 Tahun dan di utamakan paling tinggi 55 tahun.
4. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut kelengkapan Dokumen Persyaratan
1.Surat Pendaftaran sebagai calon KPPS.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3.Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau Ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas).
5. Sehat secara rohani. KM-Ady/red