BINJAI

KPU Kota Binjai Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Catat Syaratnya

koranmonitor – BINJAI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pilkada 2024, sebanyak 2.779 orang dibutuhkan untuk bertugas di 397 TPS se-Kota Binjai.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Binjai Arie Nurwanto SH. MH, menjelaskan bahwa pembentukan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan.

“Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada dapat mendaftarkan diri di sekretariat PPS kelurahan masing-masing,” jelas Arie Nurwanto, Selass (17/9/2024).

Jumlah kebutuhan KPPS pada Pilkada serentak tahun ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang telah di tetapkan mencapai 297 TPS.

“Masing-masing TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS, jadi kami akan segera merekrut 2.779 petugas KPPS,” katanya.

Masih kata Ari, KPPS adalah pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.

“Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses perekrutan KPPS, diantaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat,” jelasnya

“Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS, sedang untuk masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” tutup Arie

Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling Rendah 17 Tahun dan di utamakan paling tinggi 55 tahun.
4. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut kelengkapan Dokumen Persyaratan

1.Surat Pendaftaran sebagai calon KPPS.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3.Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau Ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas).
5. Sehat secara rohani. KM-Ady/red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago