BINJAI-koranmonitor| Kerap lepas dari aksi pencurian handpone (HO) dengan modus membawa proposal mengatas namakan OKP.
Seorang pria berinisial APT (29) Warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, akhir berhenti sampai Mapolresta Binjai.
Pasalnya, APT sudah kesembilan kalinya lolos dari jeratan hukum kasus pencurian Hp, dengan modus meminta sumbangan proposal yang terekam CCTV dibeberapa lokasi yang berbeda.
Dengan modus sebagai anggota OKP, ia meminta biaya ke setiap toko yang ada di Kota Binjai, saat penjagaan lengah, pelaku memuluskan aksinya mencuri ponsel pegawai toko.
Dari hasil rekaman CCTV ada sembilan lokasi yang diperoleh polisi menjadi tempat beraksinya APT, yakni Sekolah SMAN-1 Binjai, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, mencuri 1 unit Hp iPhone 6.
Les Permata Bangsa, Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, mencuri 1 unit Hp merk Samsung.
Galaxy S8, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mencuri 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
Apotek Fauza, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, mencuri 1 unit Hp merk Oppo A5 S, Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, mencuri 1 unit Hp android warna hitam.
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, mencuri 1 unit Hp Android warna hita Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, mencuri 1 unit Hp Realme warna biru.
Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur mencuri 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, dan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamata Binjai Timur mencuri 1 unit Hp merek Samsung.
Dalam aksinya, pelaku yang terekam CCTV dibeberapa toko tersebut, sehingga para pemilik toko langsung membuat laporan ke Polres Binjai guna untuk membekuk pelaku.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan bawahan untuk melakukan penyelidikan.
“Benar, Videonya juga sudah sempat viral di sosial media,” kata mantan Kapolres Dairi itu.
Ia mengatakan, setelah dicek ke beberapa toko, terlihat pelaku membawa proposal untuk mencuri.
“Ternyata benar bahwa modus pelaku yaitu berpura pura meminta sumbangan dengan memakai Proposal,” tukasnya.
Ferio mengatakan, saat korban lengah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri ponsel, yang diletakkannya dalam barang bawaan.
Setelah diamankan, pelakupun mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku, ia sudah mencuri sembilan ponsel milik pegawai toko.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni satu ponsel merek iPhone, Redmi, Samsung, Nokia dan topi, pisau karter serta kertas proposal di dalam tas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana.KM-Zai Nst
koranmonitor - MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan…
koranmonitor - MEDAN | Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan laporan yang dilayangkan…
koranmonitor - MEDAN | Pada hari ini pelaku pasar akan menanti kebijakan suku bunga cuan yang…
koranmonitor | Gedung Putih mengatakan saat ini tengah direncanakan pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin…
koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah mendesak Kementerian Pekerjaan…